Label

Rabu, 17 Oktober 2012

FORUM BERSAMA HMI-PMII-PEMUDA PANCASILA KABUPATEN KEPLAUAN SULA

PERNYATAAN SIKAP

            Semangat kehadiran sebuah Kabupaten telah diketengahkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah bahwa dalam rangka penyelenggaraan daerah sesuai dengan semangat UUD 1945, Pemerintah Daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantu di arahkan untuk mempercepat terwujud  kesejahtraan masyarakat dalam rangka peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum serta asas demokrasi.
            Secara regulatif telah membuka ruang selebar-lebarnya untuk adanya peran serta masyarakat dalam mengawal pembangunan Daerah namun cita-cita ideal mengenai partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Daerah sangatlah jauh dari praktek pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Sula. Pemerintah Daerah sebagai alat Negara mempunyai hak dan kewajiban melindungi, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, mewujudkan keadilan dan pemerataan masyarakat agar secara bersama-sama terlibat dalam mewujudkan kaesejahtraan dan  ketertiban, malah berbalik menjadi mahluk raksasa yang menerkam rakyatnya sendiri.
            Legitimasi kekuasaan di jadikan alat untuk menyengsarakan rakyat dengan dalih-dalih murahan, konyol dan tidak bertanggung jawab. Pernyataan tersebut terbukti dengan sikap Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula terhadap aksi Demonstrasi Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Kepulauan Sula pada Tanggal 18 Juni Tahun 2012 kemarin yang menuntut ketegasan dan kejelasan hukum mengenai tudingan indikasi korupsi Masjid Raya dan Jembatan Waikolbota yang di alamatkan kepada Bupati Kepulauan Sula dengan alasan agar tidak menjadi issue negatif atau menjadi peradilan opini bagi masyarakat.
Dalam aksi tersebut tidak mendapat respon yang baik dari pihak terkait dan juga kejelasan hukum di tambah lagi dengan beban gerakan demostrasi sebelumnya yang tidak di akomodir membuat masa aksi kecewa dan melampiaskan dengan merusakkan baliho Bupati Kepulauan Sula, namun itu lah konsekuensi demokrasi yang dipandang sangat wajar dari aspek psikologis dan sosiologis suatu gerakan karna tidak terencana, spontan dan dilakukan demi kepentingan umum.
Tetapi Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula lewat Ketua Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kepulauan Sula ke 9 yang merangkap jabatan di Daerah sebagai Asisten III yakni Bapak Saleh Marasabesy dengan ketidak cerdasan dalam melihat masalah ini justru mengambil tindakan yang merusak Citra PEMDA Kepulauan Sula dengan melaporkan tindakan tersebut ke pihak Kepolisian Resort Kepulauan Sula dengan keinginan  agar pihak yang melakukan pengrusakan di penjara. Tetapi justru dengan langkah tersebut malah terkesan PEMDA Kepulauan Sula tidak bijak dan demokratis menyelesaikan masalah yang sangat kecil, sepeleh dan sering terjadi di Daerah lain.
Langkah yang di tempuh oleh Ketua Panitia HUT Kabupaten Kepulauan Sula ke 9 seolah membuat PEMDA Kepulauan Sula seperti Kerajaan yang terlihat sangat seram dengan kekuasaan untuk membunuh rakyat. Apalagi terindikasi adanya permainan politik sehingga membuat Mahasiswa yang terlibat dalam gerakan tersebut di jerat dengan pasal 170 dan 406 KUHP. Memandang modus kasus ini sangat tidak wajar dan penuh dengan muatan politik maka kami yang terlibat dalam forum bersama OKP Kepulauan Sula merasa berkepentingan untuk meluruskan masalah ini karna eksistensi mahasiswa merupakan corong perubahan dalam menyuarakan sebuah pendapat menjadi suatu mata rantai dalam menangkap kegelisahan masyarakat dan berbunyi dengan teriakan konstruksi yang sama. Mesti terbentuk suatu paradigma bahwa hadirnya gerakan mahasiswa merupakan saudara kandung dari reformasi oleh karena itu memandulkan gerakan mahasiswa sama dengan mematikan reformasi atau tak faham akan reformasi.

Bertolak dari kasuistik tersebut maka kami berhimpun diri dalam Forum Bersama OKP Kepulauan Sula Menyatakan Sikap:
1.      Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Sanana agar tuntutan terhadap Mahasiswa yang melakukan demostrasi lewat wadah HPMS Cabang Kepulauan Sula Mengenai kasus pengerusakan baliho Bupati Kepulauan Sula segera di Deponering (SP3-Kan) karena motif pengerusakan itu adalah bagian dari perjuangan untuk kepentingan umum.
2.      Mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Sanana agar mengkaji ulang Pasal penuntutan buat pelaku pengrusakan baliho Bupati Kepulauan Sula yakni Pasal 170 ayat  1 dan Pasal 406 ayat 1 dan 2 Jo 55 KUHP dengan hukuman 5 (Lima) Tahun Penjara karna setelah di analisis dan di pandang tidak relevan sebab tidak mempertimbangkan aspek sosiologis dan psikologis gerakan massa.
3.      Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Negeri untuk mempertimbangkan objek barang (baliho) yang di rusakkan oleh masa demonstrasi, di mulai dari ijin pemasangan hingga masa penertiban karna kami memandang baliho yang di rusakkan telah habis masa aktifnya (kadalwarsa).
4.      Mendesak Kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Sanana agar lebih independen dalam menangani setiap kasus termasuk kasus pengrusakan baliho Bupati Kepulauan Sula sebab diduga terdapat interfensi politik kekuasaan yang mencoba mencelakakan mahasiswa tersebut karna kami yakin Kejaksaan Tinggi Negeri Sanana bisa menanganinya dengan baik.
5.      Jika penuntutan kami di atas tidak terpenuhi maka kami akan mengambil tindakan lain dengan melakukan mosi tidak percaya kepada lembaga penegakan hukum di Kepulauan Sula baik secara fertikal maupun horisontal serta akan mengkonsolidasikan masa yang lebih banyak lagi untuk memboikot kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Sanana karna dipandang tidak mampu menangani kasus besar yang ada di kepulauan sula dan hanya mampu menyusahkan rakyat.
Demikian pernyataan ini kami buat sebagai bentuk keprihatinan kami terhadap anak negeri yang susah mendapat keadilan di tengah banyaknya lembaga pengadilan juga dengan kesungguhan hati agar kiranya sikap ini bisa menjadi bahan pertimbangan dan sebelumnya atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu Alaikum. Wr.Wb.
Sanana, 17 Oktober 2012
FORUM BERSAMA
HMI-PMII-PEMUDA PACASILA
KABUPATEN KEPLAUAN SULA
PENGURUS
HMI CABANG SANANA




SAHRUL TAKIM
KETUA UMUM
PENGURUS
PMII CABANG KEP. SULA




AJUAN UMASUGI
KETUA UMUM
PENGURUS
PEMUDA PANCASILA KEP. SULA





ISRA BUAMONA
KETUA UMUM
Tembusan :
1.       Kepada Yth ; Bapak Kapolri di Jakarta.-
2.       Kepada Yth ; Mahkama Agung di Jakarta.-
3.       Kepada Yth ; Ketua PB-HMI di Jakarta.-
4.       Kepada Yth ; Ketua PB-PMIIdi Jakarta.-
5.       Keada Yth ; Bapak Kapolda Maluku Utara di Ternate.-
6.       Kepada Yth ; Bapak Kapolres Kepulauan Sula di Sanana.-
7.       A r s i p.-

1 komentar:

  1. semakin menggeliat mahasiswa sula yg menuntut keadilan di daerahnya..

    BalasHapus