PERNYATAAN SIKAP
Semangat
kehadiran sebuah Kabupaten telah diketengahkan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah bahwa dalam rangka
penyelenggaraan daerah sesuai dengan semangat UUD 1945, Pemerintah Daerah yang
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas
pembantu di arahkan untuk mempercepat terwujud
kesejahtraan masyarakat dalam rangka peningkatan daya saing daerah
dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, kepastian dan kemanfaatan
hukum serta asas demokrasi.
Secara
regulatif telah membuka ruang selebar-lebarnya untuk adanya peran serta
masyarakat dalam mengawal pembangunan Daerah namun cita-cita ideal mengenai partisipasi
masyarakat dalam Pembangunan Daerah sangatlah jauh dari praktek pemerintahan di
Kabupaten Kepulauan Sula. Pemerintah Daerah sebagai alat Negara mempunyai hak
dan kewajiban melindungi, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengembangkan
kehidupan demokrasi, mewujudkan keadilan dan pemerataan masyarakat agar secara
bersama-sama terlibat dalam mewujudkan kaesejahtraan dan ketertiban, malah berbalik menjadi mahluk
raksasa yang menerkam rakyatnya sendiri.
Legitimasi
kekuasaan di jadikan alat untuk menyengsarakan rakyat dengan dalih-dalih
murahan, konyol dan tidak bertanggung jawab. Pernyataan tersebut terbukti
dengan sikap Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula terhadap aksi
Demonstrasi Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Kepulauan Sula pada
Tanggal 18 Juni Tahun 2012 kemarin yang menuntut ketegasan dan kejelasan hukum
mengenai tudingan indikasi korupsi Masjid Raya dan Jembatan Waikolbota yang di
alamatkan kepada Bupati Kepulauan Sula dengan alasan agar tidak menjadi issue
negatif atau menjadi peradilan opini bagi masyarakat.
Dalam aksi tersebut tidak
mendapat respon yang baik dari pihak terkait dan juga kejelasan hukum di tambah
lagi dengan beban gerakan demostrasi sebelumnya yang tidak di akomodir membuat
masa aksi kecewa dan melampiaskan dengan merusakkan baliho Bupati Kepulauan
Sula, namun itu lah konsekuensi demokrasi yang dipandang sangat wajar dari
aspek psikologis dan sosiologis suatu gerakan karna tidak terencana, spontan
dan dilakukan demi kepentingan umum.
Tetapi Pemerintah
daerah Kabupaten Kepulauan Sula lewat Ketua Panitia Hari Ulang Tahun (HUT)
Kabupaten Kepulauan Sula ke 9 yang merangkap jabatan di Daerah sebagai Asisten
III yakni Bapak Saleh Marasabesy dengan ketidak cerdasan dalam melihat masalah
ini justru mengambil tindakan yang merusak Citra PEMDA Kepulauan Sula dengan
melaporkan tindakan tersebut ke pihak Kepolisian Resort Kepulauan Sula dengan
keinginan agar pihak yang melakukan
pengrusakan di penjara. Tetapi justru dengan langkah tersebut malah terkesan
PEMDA Kepulauan Sula tidak bijak dan demokratis menyelesaikan masalah yang
sangat kecil, sepeleh dan sering terjadi di Daerah lain.
Langkah yang di tempuh
oleh Ketua Panitia HUT Kabupaten Kepulauan Sula ke 9 seolah membuat PEMDA
Kepulauan Sula seperti Kerajaan yang terlihat sangat seram dengan kekuasaan
untuk membunuh rakyat. Apalagi terindikasi adanya permainan politik sehingga
membuat Mahasiswa yang terlibat dalam gerakan tersebut di jerat dengan pasal
170 dan 406 KUHP. Memandang modus kasus ini sangat tidak wajar dan penuh dengan
muatan politik maka kami yang terlibat dalam forum bersama OKP Kepulauan Sula
merasa berkepentingan untuk meluruskan masalah ini karna eksistensi mahasiswa
merupakan corong perubahan dalam menyuarakan sebuah pendapat menjadi suatu mata
rantai dalam menangkap kegelisahan masyarakat dan berbunyi dengan teriakan
konstruksi yang sama. Mesti terbentuk suatu paradigma bahwa hadirnya gerakan
mahasiswa merupakan saudara kandung dari reformasi oleh karena itu memandulkan
gerakan mahasiswa sama dengan mematikan reformasi atau tak faham akan
reformasi.
Bertolak dari kasuistik
tersebut maka kami berhimpun diri dalam Forum Bersama OKP Kepulauan Sula
Menyatakan Sikap:
1.
Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Negeri
Sanana agar tuntutan terhadap Mahasiswa yang melakukan demostrasi lewat wadah HPMS
Cabang Kepulauan Sula Mengenai kasus pengerusakan baliho Bupati Kepulauan Sula
segera di Deponering (SP3-Kan) karena motif pengerusakan itu adalah bagian dari
perjuangan untuk kepentingan umum.
2.
Mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Negeri
Sanana agar mengkaji ulang Pasal penuntutan buat pelaku pengrusakan baliho
Bupati Kepulauan Sula yakni Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 406 ayat 1 dan 2 Jo 55 KUHP dengan
hukuman 5 (Lima) Tahun Penjara karna setelah di analisis dan di pandang tidak
relevan sebab tidak mempertimbangkan aspek sosiologis dan psikologis gerakan
massa.
3.
Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Negeri
untuk mempertimbangkan objek barang (baliho) yang di rusakkan oleh masa
demonstrasi, di mulai dari ijin pemasangan hingga masa penertiban karna kami
memandang baliho yang di rusakkan telah habis masa aktifnya (kadalwarsa).
4.
Mendesak Kepada Kejaksaan Tinggi Negeri
Sanana agar lebih independen dalam menangani setiap kasus termasuk kasus
pengrusakan baliho Bupati Kepulauan Sula sebab diduga terdapat interfensi
politik kekuasaan yang mencoba mencelakakan mahasiswa tersebut karna kami yakin
Kejaksaan Tinggi Negeri Sanana bisa menanganinya dengan baik.
5.
Jika penuntutan kami di atas tidak
terpenuhi maka kami akan mengambil tindakan lain dengan melakukan mosi tidak
percaya kepada lembaga penegakan hukum di Kepulauan Sula baik secara fertikal
maupun horisontal serta akan mengkonsolidasikan masa yang lebih banyak lagi
untuk memboikot kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Sanana karna dipandang tidak
mampu menangani kasus besar yang ada di kepulauan sula dan hanya mampu
menyusahkan rakyat.
Demikian pernyataan ini
kami buat sebagai bentuk keprihatinan kami terhadap anak negeri yang susah
mendapat keadilan di tengah banyaknya lembaga pengadilan juga dengan
kesungguhan hati agar kiranya sikap ini bisa menjadi bahan pertimbangan dan sebelumnya
atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu Alaikum.
Wr.Wb.
Sanana, 17 Oktober 2012
FORUM
BERSAMA
HMI-PMII-PEMUDA PACASILA
KABUPATEN
KEPLAUAN SULA
PENGURUS
HMI
CABANG SANANA
SAHRUL TAKIM
KETUA UMUM
|
PENGURUS
PMII
CABANG KEP. SULA
AJUAN UMASUGI
KETUA UMUM
|
PENGURUS
PEMUDA
PANCASILA KEP. SULA
ISRA BUAMONA
KETUA UMUM
|
Tembusan :
1. Kepada
Yth ; Bapak Kapolri di Jakarta.-
2. Kepada
Yth ; Mahkama Agung di Jakarta.-
3. Kepada
Yth ; Ketua PB-HMI di Jakarta.-
4. Kepada
Yth ; Ketua PB-PMIIdi Jakarta.-
5. Keada Yth ; Bapak Kapolda Maluku Utara di Ternate.-
6. Kepada
Yth ; Bapak Kapolres Kepulauan Sula di Sanana.-
7. A
r s i p.-
semakin menggeliat mahasiswa sula yg menuntut keadilan di daerahnya..
BalasHapus